JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengingatkan kembali kepada Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI untuk mempersiapkan lonjakan arus penumpang jelas Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Selain bandar udara, tempat lain seperti pelabuhan, stasiun hingga terminal juga perlu dipersiapkan oleh pemerintah untuk antisipasi tingkat kerumunan penumpang.

“Pemerintah terutama Kemenhub harus menyiapkan kesiapan Bandara, Pelabuhan, dan tempat sejenisnya guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada Nataru. Jangan sampai minim persiapan mengakibatkan kerumunan,” kata Sumail  Rabu (22/12).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, persiapan yang dilakukan secara matang akan meminimalisir terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19 di bandara, pelabuhan, dan tempat sejenisnya. Anggota DPR RI kelahiran Banyuwangi  itu menyatakan pandemi yang sudah mulai mereda harus terus dijaga.

“Persiapan yang matang akan dapat meminimalisir penyebaran Omicron melalui bandara dan pelabuhan sehingga kita bisa menanggulangi Omicron,” jelas Sumail.

Kementerian Perhubungan diketahui mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Nataru.

Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) beserta Addendum.

Aturan perjalanan orang dengan transportasi darat tertuang dalam SE No. 109/2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi laut diatur SE No. 110/2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111/2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114/2021.

Selanjutnya mengenai aturan perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021. Aturan perjalanan orang tersebut berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid 19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *