JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai beban negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya reformasi anggaran para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran pensiun PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 2.800 Triliun dinilai membebani keuangan negara.

Ia mengatakan pemerintah mesti segera mengubah skema pemberian pensiun tersebut.

“Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Atas pernyataan Sri Mulyani tersebut, Kamrussamad menilai perubahan terhadap skema pendanaan pensiun PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah-sah saja untuk dilakukan.

Namun, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan Sri Mulyani agar tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu tentang skema tersebut.

“Merubah skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah. Tapi, semua itu harus berangkat dari niat baik meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).

Pasalnya, Kamrussamad menilai, ucapan Sri Mulyani yang menyebut dana pensiun PNS sebagai beban negara dapat memunculkan asumsi negatif dari publik.

“Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS,” jelasnya.

Tak hanya ditetapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku, Kamrussamad mengatakan, pengambilan keputusan terkait anggaran negara harus diambil dengan mempertimbangkan narasi yang baik.

“Keputusan anggaran negara, selain perlu dihitung secara teknokratik, harus pula mempertimbangkan narasi-narasi yang mengiringinya. Semua harus berangkat dari niat baik, bukan beban,” imbuh Kamrussamad.

Skema pemberian dana pensiun PNS selama ini telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

 

Maka untuk mengubah skema tersebut, Kamrussamad mengingatkan Sri Mulyani untuk memikirkannya dengan matang, termasuk cara penyampaian yang baik kepada publik agar tak menimbulkan kegaduhan.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go,” terangnya.

“Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus difikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan,” pungkas Kamrussamad.

 

 

 

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *