MANADO, Fraksigerindra.id — Dalam Kunjungan Kerja reses pada masa sidang Pertama Tahun anggaran 2021-2022 ini, Anggota Komisi III DPR RI Obon Tabroni mencatat ada beberapa point penting yang harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah terkait dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara.

Point pertama adalah terkait minimnya anggaran yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk penanganan kasus korupsi, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kajati bahwa anggaran yang tersedia hanya dapat digunakan untuk satu kasus korupsi saja, sementara masih ada beberapa kasus korupsi yang ada terkendala oleh minimnya anggaran tersebut.

Selain itu dalam catatannya Obon juga prihatin karena masih ada 4 Kejaksaan Negeri di Provinsi Sulawesi Utara yang belum memiliki bangunan yang layak, tentu ini merupakan aspirasi dari daerah yang harus segera dibahas dalam Rapat Komisi III DPR-RI kedepan agar kinerja seluruh Stakeholder yang ada di Kejaksaan Tinggi ini bisa berjalan maksimal.

Selain itu, Dalam kunjungan kerja ini seluruh Anggota Komisi III yang hadir juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam upaya penanganan Covid-19 dimana kondisi sekarang Provinsi Sultra masuk dalam kategori zona Hijau, kita semua berharap pandemi segera berakhir tentu ini dapat terwujud dengan dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat. apa saja yang sudah baik harus ditingkatkan seperti sinergi antar lembaga yang ada, juga peranan penting pejabat daerah dalam melayani masyarakat agar pandemi ini dapat diatasi dan disikapi dengan baik.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *