JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terulang setiap tahun. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),  tidak ada niat untuk perbaikan.

Menurut Himmatul tidak adanya penyelesaian persoalan PPDB, membuat orang tua melakukan  segala cara agar anaknya bisa belajar di sekolah bermuutu. Ia mencontohkan, banyak orang tua buat surat keterangan domisili sementara supaya anaknya bisa belajar di sekolah yang mutu.

“Akal-akalan ya itu mendapatkan sekolah bagus. Kemudian juga masalah yang terjadi mengenai PPDB ini misalnya juga zonasi, ada satu kawasan di wilayah di Ciganjur (Jakarta Selatan) di Dapil saya, justru warga setempat enggak bisa masuk sekolah di daerahnya. Malah dari orang luar yang bisa masuk. Kemudian belum lagi yang dari jalur prestasi, harus gugur karena usia, misalnya beda beberapa hari anak-anak yang berprestasi juara 1 juara 2 juara 3 itu akhirnya terpental karena usia,” jelas Himmatul, Jumat (6/7/2023).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, jika persoalan PPDB ini terus berlanjut maka akan merampas hak belajar siswa. Siswa yang telah nyaman belajar sejak Sekolah dasar (SD), harus terhenti di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) karena soal usia. “Ini kan artinya merampok belajar mereka sehingga mereka akhirnya berhenti dan menunggu di tahun berikutnya,” tegas Himmatul.

Karena itu, Himmatul mengusulkan kepada Pemerintah agar pembatasan usia dalam aturan  PPDB hanya diterapkan saat masuk Sekolah Dasar (SD). Oleh karena, menurutnya, usia masuk SD harus tepat 7 tahun. Jika kurang dari waktu tersebut tidak diperbolehkan karena akan mengurangi usia bermain anak-anak.

Akan tetapi, menurut Himmatul jika ada siswa/siswi yang sudah terlanjur masuk sebelum diterapkannya kebijakan tersebut, maka seharusnya tetap diakomodir. Tidak diterapkan begitu saja kebijakan tersebut. Dampaknya, banyak anak-anak SD yang ingin melanjutkan ke SMP atau SMP ke SMA menjadi tidak bisa karena kurangnya usia.

“Artinya apa? ini sudah melanggar hak belajar siswa,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta Kemendikbudristek untuk segera membuat kebijakan yang bisa mengafirmasi semua persoalan usia dan zonasi tersebut. “Diharapkan persoalan ini menjadi perhatian khusus dari Pemerintah. Jangan hanya mengandalkan hal-hal yang memang sudah ada sebelumnya tapi tidak ada perbaikan apa-apa. Kami minta dengan sangat kepada pemerintah agar segera kebijakan ini dirubah ya jangan sampai melanggar hak asasi manusia hak belajar siswa,” tekan Politisi dari Dapil DKI Jakarta II ini.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *