JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan bekerjasama dengan Bank Indonesia menggelar Fokus Group Discusion (FGD) sosialisasi Bank Indonesia Dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyakarat.

Kegiatan yang bertajuk “Pemberdayaan BUMDes Melalui Implementasi Digitalisasi Sistem Pembayaran” ini, dihadiri ratusan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi di Ballroom Hotel Horison, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis (23/22023).

Legislator asal Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini, sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut yang merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas BUMDes sebagai salah satu penggerak perekonomian di pedesaan.

“Kegiatan ini akan menjadi bukti sinergi sekaligus bentuk kontribusi kita bersama dalam mengembangkan BUMDes di Sukabumi,” kata Hergun sapaan karib Heri Gunawan, Kamis (23/02/2023).

Bukan hanya itu, Kafoksi Partai Gerindra DPR RI ini juga menilai, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan bagi dirinya, untuk turut serta bersinergi dalam memperkuat upaya pengembangan BUMDes, dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui potensi-potensi ekonomi di pedesaan.

Sebagai informasi, pada 2 Februari 2023 lalu, diperingati sebagai peringatan pertama Hari BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Peringatan Hari BUMDes secara nasional mengusung tema, Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUMDes.

“Pada kesempatan ini, sekilas saya sampaikan beberapa hal terkait perkembangan regulasi, mengenai BUMDes, perkembangan BUMDes di Indonesia dan Sukabumi, serta upaya digitalisasi sistem pembayaran,” bebernya.

Masih kata Hergun, kelahiran BUMDes merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87 menyatakan, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum.

Lalu pada 2020, ketentuan mengenai BUMDes diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, dengan mengukuhkan sebagai badan hukum.

“Komitmen DPR RI, memperkuat BUMDes sebagai badan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan mendorong peningkatan kapasitas BUMDES dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan jenis jasa lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.

Hergun berharap, dengan adanya dasar hukum tersebut, dapat mempercepat pembentukan BUMDes di seluruh Indonesia mengingat belum semua desa membentuk BUMDes. Dari 74.961 Desa, baru 61,36 persen atau 47.494 yang sudah membentuk BUMDes. Dari jumlah tersebut, hanya 1.296 BUMDes yang memiliki dokumen terverifikasi atau berbadan hukum.

Lebih lanjut, keberadaan BUMDes merupakan upaya membangun Indonesia dari pinggiran atau pedesaan. Menurut Kementerian Dalam Negeri, pada 2022 jumlah total desa di Indonesia mencapai 74.961 desa. Dan, dengan dukungan Dana Desa yang tiap tahunnya mencapai kurang lebih Rp70 triliun. “BUMDes telah efektif menjadi penggerak perekonomian nasional di pedesaan,” ujarnya.

Keberadaan Dana Desa (DD), telah terbukti mampu mendorong kemajuan desa dan mengurangi angka kemiskinan di desa. BPS (Badan Pusat Statistik) merilis, bahwa peningkatan angka kemiskinan di pedesaan, akibat kenaikan inflasi dan harga BBM jauh lebih sedikit dibanding di perkotaan.

Pada September 2022, jumlah kemiskinan di perdesaan hanya bertambah sebanyak 0,04 juta orang, sementara di perkotaan bertambah sebanyak 0,16 juta orang.

“Potensi BUMDes di Sukabumi sangat besar sekali, mengingat Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa. Kabupaten Sukabumi terdiri dari 381 Desa, sehingga setidaknya terdapat 381 BUMDES di Sukabumi yang berperan menggerakkan roda perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Sukabumi,” tutupnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *