JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembentukan Panja untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya.

“Secara regulasi undang-undang ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut dalam kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita tetap punya kedaulatan sendiri,” kata Putih Sari dalam rapat panja, Rabu (9/2/2022)

Putih Sari mengatakan pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional.

“Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” kata Putih Sari.

Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Partai Gerindra tersebut pun mengatakan Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill.

Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.

“Banyak masukan terkait penggunaan TKA pada jenis pekerjaan low skill seperti buruh kasar sehingga pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” kata dia.

Dia juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini.

Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan.

“Jangan sekadar syarat, (kalau sekedar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” kata Putih Sari.

 

 

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *